Beberapa hari yang lalu iseng-iseng membuka program Faroidh versi Bahasa Indonesia. Pada tampilan awal setelah memasukkan password yang telah disediakan di sana terdapat keterangan:
PROGRAM HUKUM WARIS ISLAMI
Penyususn/Pemrogram:
AGUNG YULIANTO
Telah Diperiksa Oleh:
Ust. Iskan Qolba Lubis, MA
YAYASAN BUMI ANDALAS
Kemudian saya coba memasukkan dua permasalahan ke dalam program yang ada. Namun setelah saya perhatikan hasil penghitungannya, ternyata di sana terdapat kesalahan. Menurut saya masalah ini sangat penting. Karena jika salah sedikit dalam pembagian waris bisa-bisa antar sesama ahli waris saling ‘bacok-bacokan’ soalnya ini masalah duit...
Walaupun ketika saya memasukkan permasalahan lain banyak juga yang benar.
Saya sendiri menghawatirkan jika program ini biasa dipakai oleh teman-teman Mahasiswa di Mesir (Masisir) ataupun para petugas di Indonesia yang dipercaya untuk membagi warisan kemudian mereka memakai program itu. Apalagi orang-orang yang hobi mengambil jalan pintas dan praktis, tanpa mengecek dulu kebenarannya... 
Saya hanya bisa berharap mudah-mudahan yang membuat program ini bisa membaca tulisan saya dan bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan konflik.
Adapun buat teman-teman pelajar ataupun mahasiswa tidak ada salahnya juga memakai program ini jika hanya untuk sekedar latihan ataupun menyocokkan ilmu yang telah dipelajari dengan program yang ada. Tapi kalau untuk pelaksanaan sesungguhnya sebaiknya jangan dulu menggunakan program ini sampai program ini direivisi ulang oleh penyusunnya.
Kalaupun ada kesalahan dalam penjelasan saya dibawah ini, tolong mohon koreksiannya dari para pembaca semuanya, bisa melalui kotak pesan di bawah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
TTD
KHOTIBUL UMAM
Permasalahan pertama
Ahli waris yang ada:
- Saudara sekandung
- Saudari sekandung
- Suami
- 2 saudara seibu
- Ibu
Dalam program tersebut bagiannya dijelaskan:
- Saudara dan saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir(betul).
- Suami mendapatkan 1/2 (betul),
- 2 saudara seibu mendapatkan 1/3 (betul),
- Ibu mendapatkan 1/3 (salah)
Dalam keterangannya ditulis:
Ashobah : Mereka yang mendapatkan sisa harta waris sesudah Ashhabul Furudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka.
Bilghoir : Ashobah Lelaki bersama perempuan dengan perbandingan 2:1.
Ibu : mendapat 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara.
Suami : mendapat ½, karena tidak ada Anak atau cucu.
Sdr pr. Sekandung: ‘Ashobah bilghoir, bersama saudara Lelaki sekandung
Sdr lk. Sekandung: ‘Ashobah bilghoir, bersama saudari perempuan sekandung.
2 Saudara seibu: mendapat 1/3 (kalalah).
Kalalah artinya tidak ada ahli waris dari pihak Ushul (ayah, kakek dst.) dari pihak laki-laki dan tidak ada ahli waris dari pihak Furu’ (anak, cucu dst.) baik dari pihak laki-laki ataupun perempuan. (Tambahan)
Catatan:
- Letak kesalahan pada bagian Ibu 1/3, padahal dalam keterangan sudah ditulis bagian ibu 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara (baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu, baik dari satu golongan contoh 2 orang saudara sekandung atau dari 2 golongan yang berbeda contoh 1 dari saudara sekandung dan 1 dari sudara seibu, dua-duanya sudah dihitung 2 orang). Sedangkan di situ ada 2 orang saudara seibu. Seharusnya bagian ibu adalah 1/6, karena ada 2 orang dari saudara seibu.
- Kalaupun masalah di atas pembagiannya sudah betul, penghitungannya tidak sampai di situ saja. Karena permasalahan pertama adalah permasalahan Hijariah. Ada pembahasannya tersendiri.
Permasalahan kedua
Ahli waris yang ada:
- Suami
- Ibu
- Kakek
- Saudari sekandung
Dalam program tersebut bagiannya dijelaskan:
- Suami mendapatkan 1/2 (betul)
- Ibu mendapatkan 1/3 (betul)
- Kakek mendapatkan ashobah binnafsi (?)
- Saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir (salah)
Dalam keterangannya ditulis:
Ashobah : Mereka yang mendapatkan sisa harta waris sesudah Ashhabul Furudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka.
Binnafsi : yaitu semua orang lelaki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan, mendapat seluruh sisa harta.
Ibu : mendapat 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara.
Suami : mendapat 1/2, karena tidak ada Anak atau Cucu.
Kakek : Ashobah Binnafsi, karena tidak terdapat Bapak dan Anak/Cucu lelaki.
Sdr pr. Sekandung: ‘Ashobah bilghoir, bersama Lelaki sekandung.
Catatan:
- Letak kesalahan:
Pertama: Pada bagian Saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir, padahal dalam keterangan sudah ditulis bagian Sdr pr. Sekandung: ‘Ashobah bilghoir, bersama Lelaki sekandung. Sedangkan masalah kedua di atas tidak ada saudara laki-laki sekandung yang turut serta menjadi ahli waris.
Kedua: Pada penghitungan di atas bagian kakek mendapatkan ashobah binnafsi dengan alasan karena tidak terdapat Bapak dan Anak/Cucu lelaki. Jika posisi Kakek situ sebagai pengganti posisi Bapak maka Saudari perempuan sekandung tidak mendapatkan warisan, karena mahjub (tertutup/menghalangi) oleh kakek. Pendapat ini berdarkan pendapat Shohabah yang dikepalai oleh Abu Bakar r.a. dan Abu Hanifah.
Namun jika berpendapat bahwa Kakek tidak memahjubkan (menutupi/menghalangi) saudari perempuan sekandung seperti pendapat para Shohabah Ali bin Abi Thalib r.a., Zaid ibnu Tsabit, Abdullah ibnu Mas’ud dan Mazahibul arba’ah kecuali Abu Hanifah, bisa jadi saudari sekandung tetap mendapat warisan dengan sistem musyarokah –ada pembahasannya tersendiri– dengan kakek.
- Kalaupun masalah di atas pembagiannya sudah betul, penghitungannya tidak sampai di situ saja. Karena permasalahan kedua adalah permasalahan Akdariah. Ada pembahasannya tersendiri.